Oleh : Muhammad Faizurrahman
Ketika berbicara tentang gender kita juga akan berbicara tentang jenis kelamin, karena keduanya saling berkaitan. Keterkaitan gender dan jenis kelamin ini adalah keterkaitan antara peran dan kondisi biologis seseorang. Pada dasarnya secara kodrat, manusia sedari lahir akan berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, hal ini sudah bisa diketahui oleh orang tua kita ketika masih dalam kandungan, jenis kelamin kita laki-laki atau perempuan. Akan tetapi gender lebih kepada peran apa atau bagaimana seharusnya masing-masing diantara dua jenis kelamin ini bersikap dan berperan dalam kehidupan. Dengan adanya dua perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan, mengakibatkan adanya suatu perbedaan peran dan fungsi antara keduanya. Sehingga gender diartikan sebagai pandangan atau keyakinan masyarakat tentang bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam kehidupan sosial[1].
Sejatinya dengan perbedaan kondisi biologis atau jenis kelamin ini akan menjadikan perbedaan pula dalam memainkan peran dan fungsinya atau gender yang berbeda. Sering kita lihat bahwa dalam masyarakat terkenal dengan pembedaan antara tugas laki-laki dengan perempuan. Layaknya suami istri, seorang ayah mempunyai tugas untuk memberikan nafkah keluarga karena sebagai kepala keluarga, sedangkan ibu dekat dengan tugas internal keluarga, seperti pendidikan anak, kenyamanan keluarga, juga tugas-tugas rumah tangga di rumah. Hal ini sudah menjadi suatu persetujuan dalam memahami tugas dan peran antara laki-laki dan perempuan. Dalam perkembangan zaman, perbedaan tugas dan peran antara laki-laki dan perempuan ini memunculkan sikap yang mengartikan ketidakadilan atau ketimpangan, dimana posisi perempuan dirasa lebih rendah daripada laki-laki.
Kemudian muncul sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan suatu kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Sebenarnya gerakan ini merupakan gerakan yang muncul karena penyalahgunaan peran dan fungsi dari perempuan, karena gerakan ini merupakan reaksi dari penyelewengan perbuatan manusia. Gerakan kesetaraan gender ini disuarakan oleh golongan perempuan dengan tujuan setara dengan laki-laki. Awalnya gerakan ini menginginkan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal hukum dan politik, karena gerakan ini muncul dari Barat ketika pada zaman abad pertengahan di Eropa terjadi penyelewengan kepada golongan perempuan yang dianggap rendah. Akibatnya dalam hukum dan kebebasan politik golongan perempuan disingkirkan dan direndahkan. Gerakan yang lahir dari dunia Barat karena reaksi yang terjadi di zaman pertengahan ini kemudian kita kenal dengan nama feminisme.
Feminisme lahir di abad ke-17 M dimana sudah dimulai zaman baru yang disebut dengan zaman Renaissance. Gerakan perempuan menuntut kesetaraan gender ini melahirkan tokoh-tokoh yang dikenal seperti Susan B. Anthony dan Elizabeth Cady Staton yang memiliki surat kabar sendiri yang bernama The Revolution. Melalui surat kabar ini para aktivis gerakan perempuan menuliskan pemikirannya tentang perceraian, prostitusi, dan peran gereja dalam mensubordinasi perempuan. Revolusi-revolusi yang terjadi di Eropa juga ikut membuat gerakan kesetaraan gender yang disuarakan oleh perempuan ini semakin lantang menyuarakan pemikirannya.[2]
Jika dilihat dari awal kemunculannya, gerakan yang dinamakan dengan feminisme merupakan sebuah reaksi dari perlakuan rendah terhadap wanita yang terjadi di zaman abad pertengahan, dimana otoritas gereja satu-satunya otoritas yang harus ditaati[3]. Pada saat itu perempuan dianggap sebagai sumber dosa dan merupakan makhluk kelas dua di dunia ini, perempuan dianggap sebagai makhluk inferior. Ada dua doktrin gereja yang menyatakan bahwa wanita merupakan ibu dari dosa yang berakar dari setan jahat, kemudian doktrin lainnya yaitu menganggap bahwa hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan adalah haram walaupun sudah diikat oleh ikatan pernikahan. Hal ini mengakibatkan bahwa menghindari pernikahan merupakan simbol kesucian dan kemurnian serta ketinggian moral. Jika seseorang ingin hidup dalam lingkungan agama yang bersih dan suci, maka ia harus menghindari pernikahan dan tidak melakukan hubungan badan.
Dalam hal ini berarti jelas bahwa dengan terjadi perlakuan yang merendahkan keberadaan perempuan, menimbulkan lahirnya gerakan yang menuntut kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Karena pada dasarnya pembagian tugas dan peran antara laki-laki dan perempuan sudah sesuai dengan kodrat dan porsi masing-masing, dengan kata lain adil. Begitupun dalam Islam, kita sebagai manusia sudah diciptakan dari dua jenis kelamin, laki-laki atau perempuan. Islam mengajarkan bahwa semua manusia sama dihadapan Allah baik laki-laki maupun perempuan. Mengenai tugas dan peran antara laki-laki dan perempuan, Islam memandang memang ada sebuah pemisahan diantara keduanya. Karena bukan kesetaraan yang diajarkan oleh Islam, akan tetapi rasa adil dan sesuai dengan porsi masing-masing tanpa merendahkan yang lainlah yang diajarkan oleh Islam. Sehingga ada beberapa nilai atau konsep dalam ajaran agama Islam yang harus dipahami dalam menilai peran laki-laki dan perempuan sesuai dengan kodratnya.
Pengertian Gender
Kata gender telah memasuki perbendaharaan di setiap diskusi dan tulisan sekitar perubahan sosial dan pembangunan di Dunia Ketiga. Unntuk memahami konsep gender harus dibedakan kata gender dengan kata seks atau jenis kelamin. Pengertian jenis kelamin merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Dengan perbedaan jenis kelamin ini, akhirnya masing-masing memiliki alat reproduksi yang berbeda yang tidak bisa dipertukarkan antara satu dengan yang lainnya. Secara permanen alat reproduksi ini tidak berubah dan merupakan ketentuan biologis atau sering dikatakan sebagai ketentuan Tuhan atau kodrat[4].
Kemudian konsep lainnya adalah konsep gender, yaitu suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Gender ini lenih dekat dengan tugas dan peran serta ciri dan sifat antara dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Sejarah perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu terbentuknya perbedaan-perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosial atau kultural[5]. Adanya perbedaan gender ini, maka dikemudian hari melahirkan gerakan perempuan yang disebut dengan feminisme. Dalam perkembangannya, feminisme berkembang menjadi beberapa aliran.
Aliran-aliran dalam Feminisme
Gerakan feminisme ini berkembang menjadi suatu wacana akademik dan mengalami suatu pemikiran yang menyebabkan terjadi beberapa aliran dalam gerakannya. Aliran-aliran tersebut secara umum dapat dikelompokkan dalam beberapa aliran utama, yaitu feminisme Marxis (sosialis), feminisme liberal, feminisme seksual, dan feminisme radikal[6]. Aliran-aliran tersebut dapat dibahas secara lebih detail bagaimana konsep dan tujuan serta implementasinya.
- Feminisme Marxis (Sosialis)
Aliran pemikiran feminisme Marxis ini lahir dari pemikiran Karl Marx dan Frederick Engels yang merupakan pemikiran penentangan terhadap dunia kapitalisme. Engels mengklaim bahwa penindasan yang dilakukan terhadap kaum perempuan berasal dari pengakuan hak milik pribadi. Menurut aliran Marxis ini, penindasan-penindasan terhadap perempuan bukan akibat tindakan individual yang disengaja, akan tetapi merupakan hasil dari struktur politik, sosial, dan ekonomi yang dibangun dalam sistem kapitalisme[7]. Aliran Marxis ini menganggap bahwa dengan adanya sistem kelas dalam sistem kapitalisme mengakibatkan adanya ketidaksetaraan perempuan, serta argumen aliran Marxis ini didasarkan pada pembagian kerja dan status kepemilikan.
Konsep dalam aliran Marxis ini lebih kepada sistem pembagian kerja dan kepemilikan. Bahwa dengan terjadinya industrialisasi menyebabkan aktivitas produksi berpindah dari industri rumah tangga ke tempat kerja. Dengan perpindahan ini, antara laki-laki dan perempuan mengalami pembagian tugas, yaitu laki-laki mempunyai tugas aktivitas produksi di tempat kerja, sedangkan perempuan mempunyai tugas aktivitas di rumah. Hal menjadikan posisi perempuan menjadi lebih rendah dari laki-laki yang menciptakan keuntungan dengan tenaga kerjanya untuk industri, sedangkan perempuan hanya sebatas pekerjaan rumah tangga. Dengan pembagian tugas ini perempuan menjadi hak milik pribadi laki-laki dalam institusi keluarga, karena perempuan merasa tidak bisa mandiri karena dunia materialnya bergantung kepada laki-laki. Selain itu pekerjaan rumah tangga yang merupakan tugas perempuan menuntut adanya upah bagi perempuan yang telah melakukan pekerjaan rumah tangga.
Penuntutan akan adanya upah bagi pekerjaan rumah tangga yang dilakukan perempuan ini diperkuat dengan argumen bahwa tugas perempuan di rumah merupakan tugas yang produktif, artinya menghasilkan nilai lebih. Tidak seorang perempuan pun harus didorong juga masuk ke dunia kerja yang produktif, karena pada hakekatnya semua perempuan sudah berada di dalamnya, meskipun tidak ada seorang yang mengakui fakta tersebut. Pekerjaan perempuan merupakan syarat mutlak bagi segala macam jenis pekerjaan lainnya, yang secara bergiliran menghasilkan nilai lebih. Dengan memberikan kompensasi kepada para buruh atau pekerja (laki-laki) berupa makanan, pakaian, kenyamanan, dan kenikmatan emosional, maka perempuan akan senantiasa siap menggerakkan mesin-mesin industri kaum kapitalis[8]. Sehingga feminisme aliran Marxis ini menginginkan suatu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan atas dasar penindasan perempuan yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme.
- Feminisme Liberal
Feminisme liberal berjuang untuk menghapuskan berbagai perbedaan seksual sebagai langkah awal menuju kesetaraan sejati. Teori feminisme liberal ini lahir atas dasar untuk mewujudkan kedudukan yang setara antara laki-laki dan perempuan, maka segala bentuk stereotip tentang peran sosial bagi laki-laki dan perempuan harus dihapuskan[9]. Menurut pandangan umum, pekerjaan perempuan memang merupakan pekerjaan rumah tangga, akan tetapi dengan kondisi ini kaum feminis menuntut untuk adanya persamaan hak perempuan dan laki-laki dalam memperoleh hak politik, ekonomi, pendidikan, serta hukum.
Para feminisme liberal juga berupaya menciptakan individu androgini (makhluk tanpa jenis kelamin) yaitu dengan kombinasi berbagai sifat, pembawaan, keterampilan, serta keinginan antara laki-laki dan perempuan[10]. Atau bisa juga menciptakan sifat dan karakter yang saling menyerupai satu sama lain. Semua ini adalah dalam rangka untuk tercapainya suatu kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan. Sehingga peran, tugas, fungsi serta hak-hak yang ada dalam ruang publik bisa setara dan sama diantara keduanya. Akan tetapi sesungguhnya solusi dengan hal seperti ini akan menyebabkan masalah lain yang akan timbul, baik dari segi peraturan, kebijakan, syarat, dan sebagainya.
Aliran feminisme liberal ini melahirkan beberapa tokoh diantaranya Margaret Fuller (1810-1850), Harriet Martineau (1802-1876), Anglina Grimke (1792-1873), dan Susan Anthony (1820-1906). Tokoh yang pertama kali melontarkan teori atau konsep feminisme liberal ini adalah Mary Wollstonecraft pada tahun 1879 dalam karyanya Vindication of the Rights of Women[11]. Wollstonecraft mendeskripsikan bahwa perempuan di dunia dianggap sebagai makhluk yang inferior. Inferioritas ini disebabkan oleh pendidikan yang rendah bagi kaum perempuan. Feminisme liberal sepakat bahwa akar yang menyebaban penindasan terhadap perempuan adalah tidak adanya hak sipil yang sama dan peluang pendidikan yang sama. Dengan demikian, ajaran dan teori feminisme liberal menginginkan setiap individu baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak-hak yang sama dan tidak adanya penindasan satu sama lain.
- Feminisme Radikal
Feminisme radikal atau feminisme ekstrem menganggap laki-laki sebagai penjahat, yang menggunakan kekuatannya untuk menarik manfaat dari kaum perempuan, mulai dari pemuasan ego, eksploitasi ekonomi dan domestik, dominasi seksual, dan kekuasaan politik[12]. Feminisme radikal ini menganggap dominasi laki-laki yang membuat perempuan tertindas dalam segala hal, sehingga perempuan merasa kalah daripada laki-laki. Kekalahan perempuan ini diawali oleh adanya pernikahan yang membuat perempuan terus akan dikuasai oleh laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal sangat tidak suka dengan institusi keluarga.
Banyak yang menganggap bahwa untuk menjadi aktivis feminisme radikal yang benar-benar berkomitmen harus menjadi lesbian terlebih dahulu, karena kalau melakukan hubungan dengan laki-laki, berarti otomatis ia telah ditindas. Tokoh feminisme radikal, Bunch, menyebutkan bahwa hanya para lesbian yang mampu menjadi pejuang feminisme yang serius dan bahwa lesbianism paling tepat difahami sebagai bentuk penolakan yang revolusioner atas semua laki-laki dan segala bentuk lembaga yang ditetapkan oleh kaum laki-laki[13]. Tujuan utama dari feminisme radikal adalah menghapuskan sistem patriarki dimana laki-laki menjadi dominasi. Sebuah sistem bersejarah mengenai dominasi laki-laki yang dapat memperkokoh dan melanggengkan dominasinya.
Kemudian feminisme radikal dengan tokohnya Firestone juga beranggapan bahwa perbedaan jenis kelaminlah yang menjadi penyebab adanya penindasan terhadap perempuan, bahkan adanya fungsi reproduktif dan biologis yang membuat perempuan harus melahirkan menandakan sebuah penindasan terhadap perempuan, karna harus merasakan sakit dan perihnya proses persalinan. Jelas sekali bahwa feminisme radikal ini tidak menginginkan adanya suatu pembagian peran atau gender karena perbedaan biologis, mereka ingin menghapuskan sistem patriarki, serta tidak menginginkan adanya institusi keluarga yang akan melegalkan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Manifesto feminisme radikal diterbitkan dalam Notes from the second Sex pada tahun 1970. Manifesto ini menyatakan bahwa keluarga merupakan lembaga formal untuk menindas perempuan. Tugas utama dari feminisme radikal ini adalah menolak institusi keluarga baik teori maupun praktik[14].
- Feminisme Seksual
Feminisme seksual ini disebut juga liberalisasi seksual, karena upaya yang dituju oleh feminisme seksual ini adalah liberalisasi seksual, yaitu kebebasan dalam seks. Akan tetapi teori untuk mengangkat perempuan dengan kebebasan seksual ini dapat menjadikan dan memperlihatkan bahwa perempuan semakin lemah dimata kaum laki-laki. Dengan kebebasan seksual ini menyebabkan terjadi banyaknya perzinahan bahkan pelacuran, sehingga banyak perempuan tidak bisa mempertahankan keperawanannya. Kebebasan seksual ini menjadikan makin meningkatnya arus pornografi yang mayoritas penggemarnya adalah laki-laki, serta kenikmatannya lebih banyak dirasakan oleh kaum laki-laki. Sehingga feminisme seksual dengan upaya liberalisasi seksual ini menyebabkan bencana bagi perempuan yaitu semakin dipandang rendah dan lemah posisi perempuan, karena bisa dipakai dan dieksploitasi hubungan seksual kapan saja. Hal ini menyebabkan penindasan terhadap kehormatan dan harga diri seorang perempuan.
Konsep Adil
Secara konsep adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya tanpa memihak, tanpa diskriminasi, dan memberi hak kepada pemiliknya. Secara sederhana adil dijelaskan sebagai sikap yang dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsinya masing-masing atau biasa disebut dengan proporsional. Dengan konsep adil ini, dapat memposisikan diri secara jelas tanpa kompromi dan diskriminnasi, semaksimal mungkin untuk selalu bisa objektif terhadap segala sesuatu termasuk dalam memtuskan sebuah keputusan. Menghindari sikap sentimen dan kebencian dalam memutuskan perkara sehingga bisa sesuai dengan apa yang harus diputuskan. Dengan konsep adil ini, melahirkan hukum yang tidak sama rata dan sama rasa, semua orang hanya sama dalam hukum dan sama haknya dalam keadilan. Konsep adil akan melahirkan hukum yang seimbang antara satu dengan yang lainnya, sehingga semua merasa cukup dan terpenuhi sesuai dengan porsinya masing-masing. Oleh karena itu, kesamaan semua orang di mata hukum adalah ketika dimana setiap orang berhak atas keadilan yang sesuai denga porsi dan kebutuhan masing-masing.
Sejarah dan Perkembangan Gerakan Feminisme
Perbedaan gender menyebabkan lahirnya berbagai ketidakadilan terutama terhadap kaum perempuan. Perbuatan yang tidak adil terhadap kaum perempuan ini merupakan perlakuan diskriminasi terhadap kaum perempuan dalam berbagai segi kehidupan[15]. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki diposisikan berkuasa atau superior terhadap perempuan di berbagai sektor kehidupan, sedangkan perempuan dianggap inferior.
Keadaan ini menggugah kesadaran perempuan untuk mengambil hak-hak kemanusiaannya. Perjuangan untuk sebuah kesetaraan gender telah melahirkan gerakan feminisme. Gerakan yang berusaha mengkritisi kekuatan-kekuatan simbolis dan ideologis suatu budaya atau bahkan membongkar sutau sistem sosial seperti sistem kelas dan patriarkal yang memperlakukan perempuan secara tidak adil. Gerakan women’s liberation di Amerika merupakan momentum penting dalam sejarah gerakan feminisme. Dalam sejarahnya, usaha-usaha yang terorganisasi untuk meningkatkan status kesetaraan gender pertama kali muncul di Amerika Serikat. Gerakan tersebut meliputi perbaikan akses perempuan di bidang pendidikan, sosial dan reformasi politik[16].
Gerakan perempuan mulai aktif dalam bidang-bidang yang biasanya dilakukan oleh seorang lak-laki, peningkatan kualitas juga mulai banyak dilakukan. Terhitung sejak gerakan massa Stamp Ampf di tahun 1760-an sampai aksi antara 1776 dan 1781, kaum perempuan Amerika Serikat seperti tak pernah ketinggalan ikut terlibat dalam penyebaran gejolak revolusioner[17]. Mulai tahun 1800 dimana telah banyak terjadi revolusi sosial dan politik di beberapa negara, perempuan sudah mulai aktif di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan dan terus meningkat sampai tahun 1900. Mulai abad 20 ini kampanye tentang hak-hak perempuan semakin giat disuarakan[18].
Gerakan perempuan di Prancis timbul ketika Prancis mengalami revolusi pada tahun 1789 yang merupakan simbol dari perlawanan dan perubahan dalam sistem pemerintahan yang ada di Prancis. Dalam perjuangan revolusi Prancis itu, perempuan juga mengambil peran sehingga mulai dari revolusi ini gerakan perempuan muncul walaupun masih lemah dan mendapat perlakuan tidak sesuai dari tokoh-tokoh prianya. Setelah melalui tahap dan masa sulit, gerakan perempuan di Prancis semakin solid dan kuat pada tahun 1870[19].
Di Inggris, gerakan perempuan mulai tumbuh sejak disadari bahwa hak-hak perempuan Inggris cukup terpasung. Hal itu ditandai dengan belum diperbolehkannya perempuan memilih dalam pemilihan umum[20]. Pada abad ke-19 di Inggris sudah mulai muncul perubahan-perubahan di bidang sosial, politik, dan ekonomi. Industrialisasi meningkat dan hak memilih diperluas kepada golongan menengah dan bawah, tetapi kebijakan tersebut belum berlaku bagi perempuan. Sehingga gerakan perempuan mulai menguat dengan menghadapi persoalan-persoalan sulit, tetapi mereka berhasil saat berakhirnya Perang Dnuia I, dimana perempuan sudah memiliki hak untuk memilih.
Di Amerika Serikat sendiri gerakan perempuan mulai muncul ketika Amerika berhasil membebaskan diri dari koloni Inggris di abad ke-19. Dengan bebasnya Amerika ini, terjadi upaya-upaya untuk meningkatkan kemanusiaan termasuk penghapusan perbudakan. Dalam gerakan kemanusiaan ini banyak perempuan yang berperan dan berjasa tetapi kurang mendapat pengakuan dari kaum pria. Perlakuan tidak adil tersebut menimbulkan gerakan perempuan secara formal dalam pertemuan bersejarah di Seneca Falls pada tanggal 19-20 Juli 1848[21]. Dalam pertemuan itu terwujud sebuah konkretisasi dari upaya penegakan HAM pada wanita. Hasil konkret itu dituangkan dalam bentuk deklarasi yang dikenal dengan sebutan Declaration of Sentiments, yang disusun oleh Elizabeth Cady Stanton.
Kemudian di dunia timur yaitu di Jepang dimana gerakan perempuan mulai muncul ketika abad ke-19 dalam suasana rakyat menginginkan perubahan positif dalam masyarakat. Gerakan perempuan pada masa itu menuntut persamaan hak pria dan perempuan dalam keluarga dan masyarakat, peningkatan pendidikan bagi perempuan, penghapusan sistem selir, dan penghapusan perizinan pelacuran. Di India pun gerakan perempuan lahir pada abad ke-19, masa dimana India berusaha untuk melepaskan diri dari penjajahan. Perjuangan di bidang sosial terhadap wanita terlihat ketika terjadi peristiwa yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan yaitu wife-burning, peristiwa banyak terjadi dimana istri sengaja dibakar jika kurang memenuhi pembayaran mas kawin yang dituntut oleh pihak suami serta pelecehan lain terhadap perempuan[22]. Gerakan perempuan di Asia dan Afrika merupakan reaksi dan perlawanan terhadap terjadinya penjajahan. Gerakan perempuan mulai muncul ketika terjadi gerakan berusaha membebaskan diri dari penjajahan.
Penyebaran suara-suara tentang gender ini sampai ke dalam dunia Islam. Negara Mesir sebagai tempat transformasi sains dan teknologi Eropa merupakan gerbang pintu masuknya kampanye gender dan feminisme ke dunia Islam pada awal abad ke- 20. Kemudian dikenal tokoh-tokohnya yang giat menyuarakan kritiknya terhadap ajaran Islam mengenai perempuan, diantaranya Riffat Hassan, Amina Wadud Muhsin, Asghar Ali Engineer, dan Fatima Mernissi[23]. Dapat disimpulkan bahwa gerakan perempuan sejak tahun 1960-an disebut gerakan feminisme yang mempunyai tujuan memperoleh perlakuan yang lebih baik, meningkatkan kedudukan dan peran perempuan untuk membentuk masyarakat yang adil dan sejahtera[24].
Konsep, Implementasi dan Gerakan Feminisme di Indonesia
Gerakan feminisme memiliki pemahaman dan konsep sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya. Pada dasarnya komitmen gerakan feminisme ini adalah terwujudnya kesetaraan gender dan menghilangkan praktek-prektek ketidakadilan yang dilakukan terhadap kaum perempuan. Gerakan feminisme juga merupakan gerakan yang ingin meruntuhkan sistem patriarki. Gerakan untuk meruntuhkan struktur patriarki tersebut dapat digolongkan menjadi dua pola umum.
Pertama, melakukan transformasi sosial dengan perubahan eksternal yang revolusioner. Para feminis dari kelompok ini berpendapat bahwa perempuan harus masuk ke dalam dunia laki-laki agar kedudukan dan statusnya setara dengann laki-laki. Filsafat eksistensialisme telah diaplikasikan untuk membenarkan premis bahwa tidak ada perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan. Sehingga perempuan bisa bersaing dengan laki-laki[25].
Kedua, melakukan transformasi sosial melalui perubahan yang evolusioner. Para feminis dari kelompok kedua ini masih menganggap atau membenarkan perbedaan biologi dan perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Perjuangan gerakan kelompok kedua ini dilakukan dengan menunjukkan kualitas feminism, gerakan ini biasa disebut juga dengan feminisme kultural[26].
Gerakan-gerakan perempuan yang disebut dengan feminisme ini banyak mempengaruhi perempuan-perempuan Indonesia, sehingga mulai bermunculan aktivis gerakan perempuan dengan salah satu tokoh yang terkenal ada Raden Ajeng Kartini. Tulisan-tulisan Kartini dari tahun 1878 sampai tahun 1904 telah dibukukan pada awal abad 20[27]. R.A. Kartini ini telah mewakili perempuan Indonesia pada waktu itu yang merasakan ketidakadilan dalam kehidupan sosial di Indonesia. R.A. Kartini banyak berbicara tentang nilai-nilai tradisi yang cenderung membelenggu kedudukan perempuan sehingga menjadikan perempuan tidak berdaya dan dirasa tidak mempunyai peran.
Kemudian gerakan yang dilakukan oleh R. A. Kartini yang utama adalah melalui pendidikan, karena pendidikan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas perempuan Indonesia. Dengan pendidikan, kondisi sosial pada waktu itu bisa berubah karena peran kualitas diri. Dengan gerakan yang dilakukan Kartini ini, lahirlah organisasi-organisasi perempuan yang terinspirasi olehnya. Mulai munculnya Gerakan perempuan Poetri Mardika, Jong Java Meisjeskring (Kelompok Pemudi Jawa Muda) pada tahun 1915 dan Aisyiyah (Pemudi Muhammadiyah) pada tahun 1917[28]. Setelah itu lebih banyak lagi organisasi-organisasi persatuan perempuan di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, kemunculan gerakan perempuan dengan organisasinya mulai masuk ke institusi-institusi pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Seperti dibentuknya POLWAN (Korps Polisi Wanita) pada tahun 1948, diikuti oleh KOWAD (Korps Wanita Angkatan Darat) pada tahun 1961, KOWAL (Korps Wanita Angkatan Laut) pada tahun 1962, dan WARA (Korps Wanita Angkatan Udara) pada tahun 1963. Pada masa periode Orde Baru lahir organisasi yang dikenal dengan nama PKK atau Pembinaan Kesejahteraan Keluarga pada tahun 1974[29] dengan binaan pemerintah setempat. Hingga sampai hari ini gerakan perempuan tetap dilanjutkan baik yang berada dalam institusi pemerintahan maupun yang berada diluar. Gerakan dari organisasi perempuan ini aktif dalam melakukan kajian dan aktivitas yang berkaitan dengan hak-hak perempuan.
Kita dapat melihat bagaimana konsep dan implementasi gerakan perempuan yang dilakukan khususnya di Indonesia. Sehingga persoalan yang menyangkut dengan masalah perempuan terus menjadi bahan perbincangan. Sulit memang untuk bisa menemukan titik temu dalam persoalan feminisme ini, banyak teori-teori dan kritik untuk menemukan bagaimana jalan keluarnya. Tetapi jelas bahwa feminisme ini menentang ideologi patriarki dimana ideologi ini menempatkan perempuan pada posisi subordinat yaitu berada dibawah posisi laki-laki[30].
Islam dalam Memandang Gerakan Feminisme dan Masalah Kesetaraan Gender
Islam memandang kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalah adil sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Pertanggung jawaban manusia baik laki-laki maupun perempuan pun sama dihadapan Allah SWT. Sehingga pada dasarnya Islam memandang antara laki-laki dan perempuan adalah adil. Keduanya diciptakan dari satu nafs dimana yang satu tidak memiliki keunggulan terhadap yang lain. Prinsip Al-Qur’an terhadap hak kaum laki-laki dan perempuan adalah sama, dimana hak istri adalah diakui secara adil dengan hak suami. Dengan kata lain, laki-laki memiliki hak dan kewajiban atas perempuan dan perempuan juga memiliki hak dan kewajiban terhadap laki-laki. Itulah mengapa Al-Qur’an dianggap memiliki pandangan yang revolusioner terhadap hubungan kemanusiaan, yakni memberikan keadilan hak antara laki-laki dan perempuan[31].
Prinsip hubungan kemanusiaan dalam Islam diperlihatkan dalam transformasi yang dilakukan Islam di tanah Arab ketika berhasil merubah keadaan Arab pra-Islam. Para sejarawan di dunia telah bersepakat mengenai transformasi yang dilakukan Islam di tanah Arab ini, mereka menyebut dunia Arab pra-Islam sebagai zaman jahiliyah. Sebelum Islam datang, keadaan waktu itu merupakan keadaan dimana perempuan mendapat perlakuan rendah dan buruk, perempuan dijadikan layaknya harta benda atau suatu komoditi. Bahkan ada suatu budaya yang mengubur anak perempuan hidup-hidup karena dianggap merendahkan harga diri. Dengan keadaan seperti ini, Islam memperlihatkan bagaimana ajaran Islam mengajarkan kita untuk bersikap adil terkait dengan hak antara laki-laki dan perempuan.
Dalam ajaran Islam terdapat ajaran universal tentang laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah dari seorang laki-laki dan perempuan seperti terdapat dalam Surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya “ Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulai di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui Maha Teliti. Ayat ini merupakan ajaran Islam yang jelas bahwa pada kodratnya manusia tercipta antara dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Hal ini dapat menjawab gerakan feminisme radikal yang menganggap awal dari penindasan terhadap perempuan adalah adanya perbedaan biologis.[32]
Sebagai seorang individu, perempuan juga memiliki kewajiban yang sama untuk beribadah kepada Allah yang dijelaskan dalam Surat Adz-Dzariyat ayat 56 yang artinya “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. Serta dalam Surat An-Nahl ayat 97 dijelaskan bahwa kaum slaki-laki dan perempuan yang beriman dan beramal shaleh dijanjikan oleh Allah bahagia di dunia dan abadi di surga-Nya[33].
Dalam hal hak kepemilikan, perempuan pun dipersilahkan untuk mengusahakan rezekinya sendiri, sehingga hal tersebut merupakan hak milik perempuan tersebut. Seperti dalam Surat An-Nisa ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kalian iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Karena bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari Karunia-Nya. Sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu”.
Dalam hal pendidikan pun Islam memberikan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk berilmu dan mencari ilmu serta pengetahuan. Islam mengajarkan kepada semua hambanya baik laki-laki maupun perempuan untuk berpengetahuan, artinya umat Islam harus cerdas dalam berfikir. Hal ini penting untuk laki-laki dan perempuan, karena hak bagi setiap umat Islam untuk mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, baik laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam kemanusiaan dan memiliki kewajiban yang sama dalam mempertanggung jawabkan hidupnya dihadapan Allah SWT.
Sehingga dalam konsep Islam, tugas dan peran antara laki-laki dan perempuan adalah bersifat adil dan sesuai dengan porsinya tanpa menindas dan mendiskriminasi satu sama lain. Menurut Nasarudin Umar, Islam memang memandang perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut didasarkan atas kondisi fisik biologis yang ditakdirkan berbeda dengan laki-laki. Namun perbedaan ini tidak dimaksudkan untuk memuliakan yang satu dan merendahkan yang lain[34]. Didasarkan atas dalil yang menjelaskan tentang penciptaan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, bisa menjelaskan kepada anggapan kaum feminis baik yang Marxis, Liberal, atau Radikal yang tidak setuju dengan adanya institusi keluarga sebagai bentuk dari penindasan terhadap perempuan.
Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan yang lainnya secara biologis dan secara sosio kultural saling membutuhkan, serta antara satu dengan yang lainnya memiliki peran masing-masing. Bisa jadi dalam suatu pekerjaan bisa dilakukan oleh keduanya, tetapi dalam peran-peran tertentu hanya dapat dilakukan oleh satu jenis, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui yang hanya bisa dilakukan oleh perempuan, sedangkan ada pula peran-peran yang hanya bisa dilakukan oleh laki-laki[35].
Oleh karena itu, dalam hubungan dengan Allah dan kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan memiliki hak serta kewajiban yang sama. Kemudian Islam juga mengakui adanya pembagian tugas dan peran yang secara kodrat merupakan bagian dari salah satunya. Akan tetapi pembagian tugas dan peran ini tidak dimaksudkan untuk menindas satu sama lain. Sehingga Islam menerapkan konsep yang adil sesuai dengan tempatnya dan sesuai dengan porsinya masing-masing. Islam tidak menerapak konsep yang memandang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal apapun seperti yang disuarakan oleh para aktivis gerakan feminis yang lahir karena reaksi terhadap suatu keadaan zaman. Kesetaraan gender ini merupakan salah satu bentuk dari kejahiliyahan umat manusia, seperti dalam buku Jahiliyah Abad Dua Puluh karangan Muhammad Quthb. Terbukti bahwa teori-teori feminisme sekarang ini lebih banyak ditentang oleh mereka sendiri. Seperti keinginan untuk menciptakan liberalisasi seksual, hal ini malah menjadikan harga diri perempuan semakin tertindas oleh laki-laki, karena seksual perempuan tereksploitasi dengan pornoaksi, pornografi, dan pelacuran.
Kesimpulan
Perbedaan keadaan biologis atau jenis kelamin manusia secara otomatis membuat suatu perbedaan dalam gender. Perbedaan gender ini menyebabkan adanya suatu pembagian tugas dan peran antara laki-laki dan perempuan. Sehingga memang secara kondisi biologis, manusia memiliki perbedaan dalam perannya sebagai manusia sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Perbedaan gender ini merupakan suatu konsep yang memberikan rasa cukup dan sesuai dengan kebutuhan laki-laki dan perempuan, yang disebut dengan sesuai porsinya atau proporsional.
Dengan adanya perbedaan gender ini, lahirlah gerakan-gerakan perempuan yang disebut dengan feminisme. Gerakan feminisme ini muncul sebagai reaksi terhadap suatu keadaan yang tidak sesuai dengan porsinya. Ketidaksesuaian ini menyebabkan adanya penindasan dan diskriminasi terhadap perempuan, kenapa perempuan karena perbedaan gender ini dianggap sebagai sistem yang didominasi oleh laki-laki. Pada perkembangannya, gerakan feminisme ini melahirkan beberapa konsep dan teori dalam menyuarakan argumennya. Berbagai konsep dan teori ini juga berkembang menjadi aliran-aliran yang mendasarkan arah gerakan kaum feminis sesuai dengan alirannya. Pada dasarnya gerakan feminisme ini menginginkan suatu kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Dalam gerakannya mereka juga ingin menghapuskan sistem patriarki yang dianggap sebagai dasar atau awal dominasi laki-laki terhadap perempuan. Karena mereka tidak suka dengan sistem patriarki ini, mereka juga membenci institusi keluarga yang menggambarkan ketergantungan perempuan kepada laki-laki.
Islam mencoba menjawab permasalahan yang ada. Bagaimana Islam berhadapan dengan wacana kesetaraan gender. Islam mengakui konsep perbedaan dalam tugas dan peran antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan bukan pembedaan. Perbedaan gender (tugas dan peran) ini juga bukan dimaksudkan untuk merendahkan dan mendiskriminasi antara satu dengan yang lainnya. Perbedaan tugas dan peran ini dimaksudkan sebagai konsep yang adil antara laki-laki dan perempuan. Sikap adil ini menandakan adanya sebuah kesesuaian penempatan sesuai kebutuhan dan porsinya masing-masing. Secara umum memang laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama di hadapan Allah SWT, tetapi dalam menjalani kehidupan terdapat suatu pembagian tugas yang diperankan antara laki-laki dan perempuan tanpa menindas satu sama lain. Konsep ini akan berjalan sepanjang kita bisa bersikap sesuai dengan porsi tanpa mengurusi dan mengambil hak yang lainnya. Akhirnya, Islam mengajarkan kepada kita untuk bersikap adil.
DAFTAR PUSTAKA
Adam Patel, Ismail. 2005. Perempuan, Feminisme, dan Islam. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
Brooks, Ann. 1997. Posfeminisme dan Cultural Studies Sebuah Pengantar Paling Komprehensif. Yogyakarta: Jalasutra.
Fakih, Mansour. 2012. Analisis Gender. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fakih, Mansour dkk. 1996. Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Hollows, Joanne. 2010. Feminisme, Feminitas dan Budaya Populer. Yogyakarta: Jalasutra.
Kadarusman. 2005. Agama, Relasi Gender dan Feminisme. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Nugroho, Riant. 2011. Gender dan Strategi Pengarus-utamaannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Quthb, Muhammad. 1990. Jahiliyah Abad Dua Puluh. Bandung: Mizan.
Soetjipto, Ani. 2013. Gender dan Hubungan Internasional Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Jalasutra.
Yuliani, Sri. 2015. Isu Gender, Seksualitas dan Hak Asasi Manusia dalam Administrasi Publik. Surakarta: UNS Press.
[1] Ani Soetjipto, dkk, Gender dan Hubungan Internasional (Yogyakarta: Jalasutra, 2013), hlm. 1.
[2] Riant Nugroho, Gender dan Strategi Pengarus-utamaannya di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 46.
[3] Muhammad Quthb, Jahiliyah Abad Dua Puluh (Bandung: Mizan, 1990), hlm. 225.
[4] Mansour Fakih, Analisis Gender (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hlm. 7-8.
[5] Ibid, hlm. 8-9.
[6] Ismail Adam Patel, Perempuan Feminisme dan Islam (Bogor: Pustaka Thsriqul Izzah, 2005), hlm. 99.
[7] Kadarusman, Agama Relasi Gender dan Feminisme (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), hlm. 29.
[8] Ismail Adam Patel, op. cit., hlm. 106.
[9] Ibid, hlm. 111.
[10] Ibid, hlm. 112-113.
[11] Kadarusman, op. cit., hlm. 28.
[12] Ismail Adam Patel, op. cit., hlm.117.
[13] Ibid, hlm. 118.
[14] Kadarusman, op. cit., hlm.32.
[15] Sri Yuliani, Isu Gender, Seksualitas dan Hak Asasi Manusia dalam Administrasi Publik (Surakarta: UNS Press, 2015), hlm. 4.
[16] Kadarusman, op. cit., hlm. 23-24.
[17] Ibid., hlm. 24.
[18] Ann Brooks, Posfeminisme dan Cultural Studies Sebuah Pengantar Paling Komprehensif (Yogyakarta: Jalasutra, 1997), hlm. 21.
[19] Riant Nugroho, Gender dan Strategi Pengarus-utamaannya di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 46.
[20] Ibid.
[21] Ibid, hlm. 47.
[22] Ibid, hlm 48.
[23] Kasarusman, op. cit., hlm. 27.
[24] Riant Nugroho, op. cit., hlm. 48.
[25] Mansour Fakih, dkk, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), hlm. 210.
[26] Ibid.
[27] Riant Nugroho, op. cit., hlm. 88.
[28] Ibid, hlm. 90.
[29] Ibid, hlm. 99.
[30] Mansour Fakih, dkk, Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), hlm. 209.
[31] Ibid, hlm. 51.
[32] Joanne Hollows, Feminisme, Feminitas dan Budaya Populer (Yogyakarta: Jalasutra, 2010), hlm. 104.
[33] Fatimah Zuhrah, MA, Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam,
[34] Ibid.
[35] Ibid.